Nama BUMG | : KUALA BAKAU |
Tanggal Pendirian | : 2015-11-02 |
Qanun Gampong | : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6623); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA); 4. Permendesa No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan,dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 5. Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, dan Pengembangan dan Pengadaan Brang dan/atau Badan Usaha Milik Desa /Badan Usaha Milik Desa Bersama; 6. PERBUP Aceh Selatan No. 28 Tahun 2020 tentang Pendirian , Pengurusan ,dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Gampong; 7. Qanun Desa Padang Bakau Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Padang Bakau Tahun 2015-2020 (RPJM Desa) 8. Qabun Desa Padang Bakau Nomor 04 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Padang Bakau Tahun 2021 9. Qanun Desa Padang Bakau Nomor 01 Tahun 2021 tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Desa Padang Bakau Tahun Anggaran Tahun 2021. |
Status Berbadan Hukum | : Tidak Berbadan Hukum |
Jenis | : BUM Desa |
Kategori | : |
Potensi Usaha | : |
Visi | : |
Misi | : |
Alamat | : |
No. | Tanggal | Jenis | Nominal | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Foto | Informasi Pejabat | Jabatan |
---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Nama | Tahun | Kategori Dokumen | File |
---|---|---|---|---|
Tidak ada data |
No. | Jenis Usaha | Keterangan Usaha | |
---|---|---|---|
Tidak ada data |